Haikal Hassan Apresiasi Langkah Cepat Polri Buru Joseph Paul Zhang
Haikal Hassan menilai langkah cepat Polri merespons ujaran Joseph Paul Zhang dapat menangkal terjadinya perpecahan antar umat beragama.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sekjen HRS Center, Haikal Hassan, memberikan apresiasi terhadap kepolisian yang merespons cepat dugaan penistaan agama oleh YouTuber Joseph Paul Zhang.
Haikal menyebut langkah cepat Polri dapat menangkal terjadinya perpecahan antar umat beragama.
"Penghormatan setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, Cyber Crime Polri, dengan sigap mengambil tindakan untuk mengantisipasi bibit-bibit perpecahan di antara umat," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Minggu (18/4/2021) malam.
Haikal juga meminta umat muslim agar tidak terpancing atas dugaan penghinaan tersebut.
Dugaan ujaran penistaan agama diketahui diunggah kanal YouTube Jozeph Paul Zhang.
Haikal mengungkapkan Paul Zhang hanyalah oknum semata.
"Nggak ada dalam ajaran agama apapun yang membolehkan orang menghina agama orang, menghina kepercayaan orang, menghina keimanan orang."
"Silahkan dicari ayat apa yang seperti pendeta itu (Paul Zhang) sampaikan, nggak bakal ada," ungkap Haikal.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Diduga Hina Islam, Muannas Alaidid: Demi Allah Saya akan Kejar Anda
Baca juga: Soal Jozeph Paul Zhang, Sekum PP Muhammadiyah: Perlu Ada Pemeriksaan Kejiwaan
Haikal menyebut, pernyataan kontroversial Jozeph Paul Zhang hanyalah upaya adu domba.
"Jangan terpancing, tetaplah bersaudara," ungkap Haikal.
Haikal menegaskan tidak ada ajaran agama yang menyuruh, membolehkan, mengizinkan untuk menghina agama, simbol-simbol agama, maupun tokoh-tokoh agama.
"Yang menyatakan itu hanya oknum semata, yang tidak ada dalam ajaran kristiani yang sesungguhnya," ungkap Haikal.
Respons Polri
Sementara itu, Mabes Polri menyatakan akan bergerak cepat mengejar YouTuber Jozeph Paul Zhang yang viral gegara mengaku nabi ke-26 dan diduga menghina Islam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.