Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Daerah Diminta Buka Posko Pengaduan THR 2021

Ida meminta Posko THR 2021 supaya tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Daerah Diminta Buka Posko Pengaduan THR 2021
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pemerintah provinsi (Pemprov) maupun pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota turut membuka Posko THR 2021 di wilayahnya masing-masing.

Pada konferensi pers Senin, Ida meminta Posko THR 2021 supaya tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Ida menjelaskan pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Baca juga: Forkabi Larang Anggota Minta THR Jika Tidak Ada Persetujuan Resmi

“Dalam rangka pelaksanaan kordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, maka Posko THR keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di tingkat pusat, kami juga minta kepada Pemprov dan Pemkot membentuk posko yang sama di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota,” kata Ida di konferensi pers Senin (19/4/2021).

Sebagaimana diketahui Kementerian Ketenagakerjaan baru saja launching Posko THR 2021 dan Call Center dengan nomor 1500-630 di kantor Kemnaker Jakarta pada Senin (19/4/2021).

Ida menjelaskan Posko ini akan memberikan layanan kepada pekerja/buruh maupun pengusaha lewat 3 aspek utama yakni informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ada juga ruang konsultasi, serta pengaduan pelaksanaan THR 2021.

Baca juga: Kadin Sebut Swasta Berkomitmen Bayar THR

Berita Rekomendasi

Posko informasi, konsultasi dan pengaduan yang dibentuk di pusat dilakukan dengan 2 cara, baik secara luring dan daring.

Ia berpesan bagi Pemprov maupun Pemda yang membuka Posko THR secara luring atau tatap muka harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Saya berpesan, jika dilakukan secara offline untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,” katanya.

Baca juga: Uang Pecahan Rp 75.000 Bisa Jadi Angpao THR Lebaran

Kemnaker juga memberikan layanan secara online yang bisa diakses melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500-630 yang sudah dapat diberlakukan mulai tanggal 20 April hingga 20 Mei 2021.

“Keberadaan Posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar pekerja/buruh mendapat THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.


Ida berharap, Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, ia meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, Menaker Ida juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Baca juga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas