Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Tokoh Tuntut Revisi PP 57 Tahun 2021 yang Hilangkan Pancasila dari Kuliah Wajb

Tidak adanya Pancasila Pancasila dalam PP 57 Tahun 2021 mendapat banyak tuntutan dari bergam tokoh untuk direvisi.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sejumlah Tokoh Tuntut Revisi PP 57 Tahun 2021 yang Hilangkan Pancasila dari Kuliah Wajb
Istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) 

Dalam PP 57/2021 Pasal 34 disebutkan pengembangan, pelaksanaan, pelaporan capaian standar nasional Pendidikan akan dilakukan suatu badan yang bertanggungjawab kepada Menteri tanpa disebutkan institusinya.

“Dalam regulasi sekelas PP yang menjadi aturan pelaksanaan dari regulasi di atasnya diksinya harus to the point," jelasnya.

Tokoh lainnya yang menutut revisi adalah Hidayat Nur Wahid, Politikus PKS dan Wakil Ketua MPR.

Baca juga: HNW Sesalkan Raibnya Pancasila Dan Bahasa Indonesia dari Daftar Mata Kuliah Wajib

Menurut Hidayat Nur Wahid hilangnya Pendidikan Pancasila tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

Hidayat Nur Wahid menyesalkan seringnya kecerobohan yang terjadi dalam penyususnan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, Hidayat Nur Wahid menyoroti hilangnya “frasa Agama” dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.

“Ini sudah kesekian kali terjadi, Sebelumnya frasa agama dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 hilang, lalu Perpres yang membolehkan investasi miras, yang akhirnya dicabut oleh Presiden, sekarang hilangnya kewajiban Mata Kuliah Pancasila,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Berita Rekomendasi

Hidayat Nur Wahid mengusulkan untuk mengakhiri polemik dan kegaduhan, dengan mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh PP 57 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkumham.

Baca juga: GMNI : PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Produk Kemkumham yang Anti-Pancasila

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menyayangkan sikap Mendikbud dan Presiden yang tidak teliti sebelum memproses Rancangan PP itu dan menandatanganinya.

Hidayat Nur Wahid berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi pemerintah dan segera mengkoreksi dengan cara yang legal.

Koreksi secara legal yang dimaksud dari Hidayat Nur Wahid yaitu dengan tidak bisa hanya sekadar menggunakan siaran pers.

Melainkan mestinya melalui pencabutan resmi untuk merevisi peraturan pemerintah tersebut oleh Presiden.

Tidak hanya datang dari tokoh politikus, organisasi kemahasiswaan juga menutut adanya revisi PP 57 tahun 2021.

Organisasi kemahasiswaan tersebut adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Baca juga: Revisi PP 57/2021 Solusi Kembalikan Pancasila Dalam Pendidikan Nasional

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas