Sejumlah Tokoh Tuntut Revisi PP 57 Tahun 2021 yang Hilangkan Pancasila dari Kuliah Wajb
Tidak adanya Pancasila Pancasila dalam PP 57 Tahun 2021 mendapat banyak tuntutan dari bergam tokoh untuk direvisi.
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Pravitri Retno W
Ketua Umum DPP GMNI, Imanuel Cahyadi, menyebutkan proses pencerdasan kehidupan bangsa tidak mungkin dipisahkan dengan jiwa Pancasila sebagai kepribadian dan pedoman Bangsa dan Negara Indonesia.
"Maka penting untuk menempatkan pancasila dalam konteks pendidikan sebagai dasar kepribadian bangsa untuk membentuk manusia Indonesia yang memiliki mental dan karakter yang berwatak Pancasila", jelas Imanuel Cahyadi.
Imanuel mengingatkan, jika pendidikan Pancasila dihapus dari mata ajar wajib pendidikan nasional, justru akan melahirkan manusia Indonesia yang jauh dari tujuan pembangunan karakter bangsa.
Oleh karena itu, berkaitan dengan telah diundangkannya PP 57 tahun 2021, maka Imanuel Cahyadi menyatakan GMNI mengambil enam sikap.
Pertama, Pancasila merupakan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi sesuai Pasal 35 ayat (3) huruf (b) dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi namun justru dilikuidasi di dalam Pasal 40 ayat (3) PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kedua, Ilmu pengetahuan dan teknologi berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila sesuai Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ketiga, Pendidikan Pancasila yang berisi landasan filosofis, historis, dan yuridis menjadi hal pokok untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta implementasinya dalam kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keempat, mendesak ditetapkannya pendidikan Pancasila di semua jenjang pendidikan baik formal maupun non-fomal sebagai jalan keluar dari krisis ideologi akut yang menjangkiti anak-anak bangsa.
Kelima, mendesak pemerintah mencabut PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan karena tidak memuat Pancasila dalam kurikulum pendidikan.
Keenam, mendesak pemerintahan menghentikan segala kebijakan nasional yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila dengan mencopot para menteri yang tidak memahami Pancasila sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional.
(Tribunnews.com/Triyo/Vincentius/Hasanudin)
Berita lainnya soal PP 57 tahun 2021 simak di sini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.