Ditetapkan Tersangka, Jozeph Zhang Yang Mengaku Nabi ke-26 Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara usai viral mengaku sebagai nabi ke-26 di akun YouTubenya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara usai viral mengaku sebagai nabi ke-26 di akun YouTubenya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka yaitu pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Hingga saat ini, kata Ahmad, pihaknya masih tengah terus mencari keberadaan pelaku yang berada di Jerman.
Polri juga telah berkoordinasi dengan KBRI di Berlin.
Baca juga: Kabareskrim: Sejak 2017, Tidak Ada Pengajuan Pencabutan WNI Jozeph Paul Zhang
Sebaliknya, aparat kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang.
Nantinya, Polri baru mengajukan penerbitan red notice kepada interpol.
"Tentunya sudah ada koordinasi antara atase Polri di KBRI Berlin dengan kepolisian setempat, tentunya harus ada dasar. Dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice. Jadi sejauh ini koordinasi untuk komunikasi untuk melokalisir," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.