Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Tersangka, Jozeph Zhang Yang Mengaku Nabi ke-26 Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara usai viral mengaku sebagai nabi ke-26 di akun YouTubenya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditetapkan Tersangka, Jozeph Zhang Yang Mengaku Nabi ke-26 Terancam 5 Tahun Penjara
YouTube/Jozeph Paul Zhang
YouTuber Jozeph Paul Zhang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara usai viral mengaku sebagai nabi ke-26 di akun YouTubenya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka yaitu pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Hingga saat ini, kata Ahmad, pihaknya masih tengah terus mencari keberadaan pelaku yang berada di Jerman.

Polri juga telah berkoordinasi dengan KBRI di Berlin.

Baca juga: Kabareskrim: Sejak 2017, Tidak Ada Pengajuan Pencabutan WNI Jozeph Paul Zhang

Sebaliknya, aparat kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang.

Nantinya, Polri baru mengajukan penerbitan red notice kepada interpol.

BERITA TERKAIT

"Tentunya sudah ada koordinasi antara atase Polri di KBRI Berlin dengan kepolisian setempat, tentunya harus ada dasar. Dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice. Jadi sejauh ini koordinasi untuk komunikasi untuk melokalisir," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas