Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jozeph Paul Zhang Jadi DPO, Sahroni Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Bareskrim Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Jozeph Paul Zhang.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jozeph Paul Zhang Jadi DPO, Sahroni Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Andri/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono terkait kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukannya.

Dalam akun Youtubenya, Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26, dan atas ujarannya itu, dia dijerat pasal dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, tindakan cepat kepolisian dalam menentukan status Paul Zhang sangat dibutuhkan demi meredam gejolak di masyarakat.

"Konten-konten seperti ini pastinya meresahkan dan memprovokasi masyarakat, karenanya saya mengapresiasi Polri yang dengan sigap menentukan status Paul Zhang. Ini merupakan langkah positif demi meredam keresahan di masyarakat yang terganggu dengan konten-konten yang dia buat,” kata Sahroni saat dihubungi wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Kominfo Takedown 20 Video Jozeph Paul Zhang di Youtube

Sahroni juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan konten yang dibuat oleh Paul Zhang.

Sahroni meminta warga untuk mempercayakan kepada Polri dalam mengusut kasus ini.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan konflik antar agama. Serahkan dan percayakan kasus ini kepada Kepolisian kita," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

"Saat ini Bareskrim Polri juga sudah melakukan kordinasi dengan Kementrian Luar Negeri, Imigrasi, serta Kedutaan Besar Indonesia di Jerman untuk dapat segera meringkus Jozeph dan menghukumnya sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas