Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah pejabat Bank BCA.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa RI 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri pada hari ini, Selasa (20/4/2021).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah pejabat Bank BCA.
"Saksi yang diperiksa antara lain GW selaku Kepala Grup Hukum Bank BCA Tbk," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Kejagung Ungkap Alasannya Periksa Adik Heru Hidayat dalam Pusaran Kasus Korupsi Asabri
Selain GW, penyidik memeriksa nominee tersangka Jimmy Sutopo berinisial WW, LVH, S, dan S.
Selain itu, nominee tersangka Benny Tjokrosaputro berinisial DN dan nominee tersangka Heru Hidayat berinisial FG.
Kemudian, JAL selaku Pemilik Rekening Saham, J selaku Karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi dan BA selaku Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT Asabri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.