Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian ATR Paparkan Terobosan PP Turunan UU Cipta Kerja Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan

Arief menyatakan ada beberapa terobosan dalam PP turunan UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kementerian ATR Paparkan Terobosan PP Turunan UU Cipta Kerja Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN
Himawan Arief Sugoto Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) hingga peraturan pelaksanaannya.

Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengundangkan peraturan pelaksanaan UUCK tersebut.

Empat di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) turunan UUCK terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian ATR/BPN.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengungkapkan empat PP tersebut adalah PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Empat PP ini merupakan amanat dari UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan,” ujar Arief dalam siaran pers yang diterima, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Besok Buruh akan Gelar Demo di 150 Daerah, Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

Arief menyatakan ada beberapa terobosan dalam PP turunan UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan.

Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur mengenai Hak Pengelolaan.

Berita Rekomendasi

"Penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat," katanya.

Arief menambahkan juga adanya jaminan bagi pelaku usaha dapat mempunyai hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan.

"Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi," tambahnya.

Lebih lanjut, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dikatakan Arief, akan menjawab kendala dan permasalahan yang ada, sekaligus dapat memberi kepastian bahwa permasalahan pengadaan tanah tidak akan menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.

"Salah satu hal baru yang dikenalkan dalam PP tersebut adalah adanya transparasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah dengan memuat substansi yang lebih jelas antara lain mengatur tentang penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi)," katanya.

Dalam ketentuan Pasal 125 sampai dengan Pasal 135 dalam UUCK, diamanatkan untuk membentuk Badan Bank Tanah atau disebut dengan Bank Tanah, yang merupakan badan khusus yang dibentuk Pemerintah Pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah, mendukung jaminan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan.

"Perwujudan ekonomi berkeadilan diperuntukan bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan Reforma Agraria,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas