Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi TNI AL Tangkap Penyelundup Sabu dan Ekstasi yang Dibawa dari Malaysia

Penangkapan bermula saat TNI AL mendapat informasi dari intelijen bahwa telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu di perairan Pulau Jemur Rokan Hilir

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi TNI AL Tangkap Penyelundup Sabu dan Ekstasi yang Dibawa dari Malaysia
Thinkstock via Kompas.com
Ilustrasi narkoba 

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K mengatakan penangkapan dua pelaku tersebut merupakan hasil kerjasama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan Lantamal  di Wilayah Kerja Koarmada I.

Kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional, kata dia, merupakan upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba.

Intensitas patroli tersebut, kata dia, semakin tinggi terutama pada perairan rawan yang disinyalir menjadi jalur penyelundupan narkotika.

Patroli rutin yang dilaksanakan jajaran Koarmada I, kata dia, menindaklanjuti arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono yang sejak awal kepemimpinanya telah berkomitmen memberangus segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut.

"Oleh karena itu Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, meskipun ditengah kondisi negara kita yang sedang berjuang mengatasi Pandemi Covid-19," kata Rasyid dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL pada Senin (19/4/2021).

Terhadap dua orang pelaku beserta barang bukti 87 paket narkoba jenis Sabu seberat 92, 512 kilogram dan 61.378 butir Ekstasi, selanjutnya diserahkan TNI AL kepada instansi yang berwenang guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, KH (33) dan HS (34) diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas