Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi TNI AL Tangkap Penyelundup Sabu dan Ekstasi yang Dibawa dari Malaysia

Penangkapan bermula saat TNI AL mendapat informasi dari intelijen bahwa telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu di perairan Pulau Jemur Rokan Hilir

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi TNI AL Tangkap Penyelundup Sabu dan Ekstasi yang Dibawa dari Malaysia
Thinkstock via Kompas.com
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menangkap dua pelaku penyeludupan narkoba sebanyak total 100 kilogram lebih jenis sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia melalui jalur perairan Muara Sungai Asahan pada Sumatera Utara pada Minggu (18/4/2021).

Penangkapan bermula saat TNI AL mendapat informasi dari intelijen bahwa telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu di perairan Pulau Jemur Rokan Hilir Provinsi Riau oleh sebuah kapal yang akan masuk ke Kota Tanjungbalai.

Setelah mendalami informasi tersebut, TNI AL mengerahkan personel gabungan untuk melaksanakan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan terhadap sebuah kapal tanpa nama yang diawaki KH (33) sebagai nakhoda dan ABK HS (34).

Baca juga: Aparat Bongkar Sabu-sabu dan Ekstasi 100 Kg di Asahan, Dua Orang Ditangkap

Pada Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 00.45 WIB petugas Gabungan TNI AL melaksanakan penggeledahan dan menemukan enam karung goni mencurigakan yang dibungkus karung plastik.

Enam karung goni tersebut ditempatkan di bagian palka buritan kapal yang kemudian diketahui berisi paket narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Hasil temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory.

Berita Rekomendasi

Robinson kemudian langsung memerintahkan Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Sei Sembilang I-1-47 untuk  melakukan pengawalan kapal tangkapan ke Pos TNI AL Bagan Asahan. 

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 92,512 Kg Sabu dan 61.378 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia

Pemeriksaan lanjutan barang bukti dan pengecekan kemudian dilaksanakan di kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan menggunakan alat Narkotest.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui barang itu positif narkotika jenis metamfetamin. 

Rincian narkoba yang diperiksa TNI AL tersebut yakni jenis sabu seberat 92,512 kg yang terdiri dari 87 bungkus.

Dari 87 bungkusan tersebut terdiri dari warna kuning sebanyak 50 buah, 29 buah warna hijau tua dan delapan buah hijau muda. 

Sedangkan ekstasi sebanyak 18, 413 gram yang diperkirakan berjumlah 61.378 butir.

Ekstasi tersebut terdiri dari warna coklat 13.976,92 gram, putih 2.203.55 gram, dan hijau 2240, 53 gram.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K mengatakan penangkapan dua pelaku tersebut merupakan hasil kerjasama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan Lantamal  di Wilayah Kerja Koarmada I.

Kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional, kata dia, merupakan upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba.

Intensitas patroli tersebut, kata dia, semakin tinggi terutama pada perairan rawan yang disinyalir menjadi jalur penyelundupan narkotika.

Patroli rutin yang dilaksanakan jajaran Koarmada I, kata dia, menindaklanjuti arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono yang sejak awal kepemimpinanya telah berkomitmen memberangus segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut.

"Oleh karena itu Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, meskipun ditengah kondisi negara kita yang sedang berjuang mengatasi Pandemi Covid-19," kata Rasyid dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL pada Senin (19/4/2021).

Terhadap dua orang pelaku beserta barang bukti 87 paket narkoba jenis Sabu seberat 92, 512 kilogram dan 61.378 butir Ekstasi, selanjutnya diserahkan TNI AL kepada instansi yang berwenang guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, KH (33) dan HS (34) diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas