Anggota DPRK Bireuen Sekaligus DPO Polda Sumut Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Respons BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) buka suara soal kabar tertangkapnya Anggota DPRK Bireuen Usman Sulaiman yang juga buronan Polda Sumut.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Pengadangan dilakukan di kawasan depan Masjid Gampong Beusa Meurano, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Mobil itu kemudian digiring ke halaman masjid untuk dilakukan penggeledahan.
Dari video-video yang beredar, tampak petugas mengambil narkoba yang dibungkus plastik hitam, yang disimpan di bagian mesin depan mobil.
Total narkoba yang diamankan sebanyak 25 bungkus.
"Yang melakukan penangkapan tim dari Poldasu. Yang ditangkap tiga orang, dua laki-laki, satu perempuan, salah satu laki-laki tersebut oknum anggota DPRK Bireuen," ungkap sumber itu.
Untuk diketahui, Usman Sulaiman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 5 Maret 2021 lalu.
Surat DPO dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Nomor: DPO/02/III/2021/Ditresnarkoba tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut, AKBP Fadris Lana.
Di dalam surat itu, Usman Sulaiman disebut melanggar tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.