Kapolri: Pemahaman HAM Akan Diberikan Personel Hingga Tingkat Pimpinan
Polri dan Komnas HAM meneken Memorandum of Understanding (MoU) tentang penegakan HAM di Indonesia pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri dan Komnas HAM meneken Memorandum of Understanding (MoU) tentang penegakan HAM di Indonesia pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
Nota kesepahaman itu juga menjadi wadah pertukaran data dan informasi, penggunaan laboratorium forensik (Labfor) dan infafis.
Dalam MoU itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyampaikan Polri adalah institusi yang menjunjung tinggi HAM di Indonesia.
Baca juga: Kapolri: Anggota Yang Sakit Agar Dicover BPJS Kesehatan
Atas dasar itu, seluruh personel Polri mulai dari prajurit hingga level pimpinan bakal diberikan pemahaman soal menjaga hak asasi manusia.
Menurut Sigit, ditanamkannya pemahaman soal menjunjung tinggi HAM maka kedepannya tidak adalagi celah-celah terjadinya pelanggaran terkait dengan hal tersebut.
"Pemahaman HAM akan diberikan kepada personel Polri mulai dari pelaksana sampai pimpinan. Sehingga di lapangan potensi pelanggaran HAM bisa dihilangkan," kata Sigit dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Kapolri: Investasi Harus Dikawal Agar Tidak Ada Penyimpangan
Eks Kabareskrim Polri itu menekankan saat ini korps Bhayangkara bakal berpegang teguh untuk menjaga HAM dalam menjalankan tugasnya dalam menciptakan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
"Saya menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman antara Komnas HAM RI dan Kepolisian. Kerjasama yang ada bisa dimanfaatkan dan diperlukan untuk proses penyelidikan Komnas seperti Inafis, Labfor dan lainnya," ujar mantan Kapolda Banten tersebut.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan pertemuan antara Kapolri dan Komnas HAM tidak membahas isu spesifik. Satu di antaranya unlawful killing laskar FPI.
"Untuk pembahasan itu gak ada. Tapi untuk yang dibahas adalah perpanjangan kerjasama. Tentu sifatnya luas, khusus itu tidak ada," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.