Kasus Penistaan Agama, Polri: Jozeph Paul Zhang Wajib Taat Aturan Hukum di Indonesia
Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang diminta untuk mentaati aturan hukum di Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang diminta untuk mentaati aturan hukum di Indonesia.
Menurutnya, pengakuan Jozeph Paul Zhang telah melepas kewarganegaraan Indonesia tak terbukti.
Dengan kata lain, dia masih diwajibkan mengikuti aturan hukum Indonesia.
Baca juga: Fakta-fakta YouTuber Jozeph Paul Zhang: Disebut Berasal dari Tegal, Kini Masih Berstatus WNI
"Dia masih memiliki paspor WNI dan dia masih menjadi WNI. Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia," kata Ahmad di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Dijelaskan Ahmad, penegakan hukum Indonesia memang menganut asas teritorial dan nasionality. Asas teritorial mengacu bahwa seluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses.
Baca juga: Menilik Akun Youtube Jozeph Paul Zhang, Punya 53 Ribu Subscriber dan 595 Video
Sementara itu, asas nasionality adalah asas dimana seluruh WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun masih bisa diproses hukum di Indonesia.
"Nah ada satu asas nasionality, semua Warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana dimana saja, dia bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia, itu asas nasionality namanya," jelas dia.
Atas dasar itu, kata dia, Jozeph Paul Zhang harus tetap mentaati aturan hukum di Indonesia meskipun telah lama berada di Jerman.
"Nah sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," tukas dia.
Polisi Akan Jemput Jozeph Paul Zhang ke Berlin, Statusnya Kini Tersangka Penodaan Agama
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tengah mengajukan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang kepada interpol di Perancis.
Penyidik telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Sebaliknya, penyidik juga akan melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice terlebih dahulu.
"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Fakta-fakta YouTuber Jozeph Paul Zhang: Disebut Berasal dari Tegal, Kini Masih Berstatus WNI
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Jadi DPO, Sahroni Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Dijelaskan Ahmad, dasar pengajuan red notice adalah penerbitan Jozeph Paul Zhang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 April 2021 kemarin.
