Keberadaannya Belum Diketahui, Hukuman bagi Joseph Paul Zhang Dinilai Berlaku di Seluruh Dunia
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai hukuman bagi Josepth Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menilai hukuman bagi Joseph Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.
Sebab, menurut Asep, hampir di seluruh dunia menganut sanksi pidana bagi siapapun yang menistakan agama.
"Masalah penodaan agama hampir seluruh dunia menganut sanksi pidana bagi siapapun yang menodai agama."
"Jadi ketika orang-orang melakukan tindak pidana penodaan agama, ini juga berlaku di seluruh dunia," kata Asep, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (21/4/2021).
Asep juga menjelaskan, hukuman bagi Joseph Paul Zhang bisa dijerat berdasarkan asas teritorial atau asas nasionalitas aktif.
Oleh karena itu, meski Joseph Paul Zhang bukan seorang warga negara Indonesia (WNI) sekalipun, hukuman baginya tetap berlaku.
"Artinya siapapun yang melakukan tindak pdiana penodaan agama di Indonesia, baik WNI maupun bukan WNI, tetap kena (hukuman)," tutur Asep.
"Termasuk WNI yang di luar negeri, ketika orang ini berpindah kewarganegaraan tidak menyebabkan kehilangan tindak pidana penodaan agama," tambahnya.
Baca juga: Mengaku Bukan WNI, Dubes RI untuk Jerman Sebut Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dipidana di Eropa
Lebih lanjut, Asep membeberkan, penyidik bekerja sama dengan interpol akan membahas mengenai lokasi Joseph menerima hukuman.
Yang jelas, tegas Asep, Joseph Paul Zhang akan tetap menerima hukuman, di manapun ia berada.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno juga mengatakan hal serupa.
Menurut Arif, Josepth tetap bisa terjerat hukum di Eropa terkait kasusnya.
Bahkan, lanjut Arif, saat ini Eropa cukup tegas menindak kasus hate speech (ujaran kebencian) termasuk penistaan agama.
"Setelah konsultasi dengan polisi Jerman dan kolega lawyer-lawyer di Eropa."