Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberadaannya Belum Diketahui, Hukuman bagi Joseph Paul Zhang Dinilai Berlaku di Seluruh Dunia

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai hukuman bagi Josepth Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Keberadaannya Belum Diketahui, Hukuman bagi Joseph Paul Zhang Dinilai Berlaku di Seluruh Dunia
YouTube Joseph Paul Zhang
YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menilai hukuman bagi Joseph Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.

Sebab, menurut Asep, hampir di seluruh dunia menganut sanksi pidana bagi siapapun yang menistakan agama.

"Masalah penodaan agama hampir seluruh dunia menganut sanksi pidana bagi siapapun yang menodai agama."

"Jadi ketika orang-orang melakukan tindak pidana penodaan agama, ini juga berlaku di seluruh dunia," kata Asep, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (21/4/2021).

Asep juga menjelaskan, hukuman bagi Joseph Paul Zhang bisa dijerat berdasarkan asas teritorial atau asas nasionalitas aktif.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Oleh karena itu, meski Joseph Paul Zhang bukan seorang warga negara Indonesia (WNI) sekalipun, hukuman baginya tetap berlaku.

"Artinya siapapun yang melakukan tindak pdiana penodaan agama di Indonesia, baik WNI maupun bukan WNI, tetap kena (hukuman)," tutur Asep.

Berita Rekomendasi

"Termasuk WNI yang di luar negeri, ketika orang ini berpindah kewarganegaraan tidak menyebabkan kehilangan tindak pidana penodaan agama," tambahnya.

Baca juga: Mengaku Bukan WNI, Dubes RI untuk Jerman Sebut Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dipidana di Eropa

Lebih lanjut, Asep membeberkan, penyidik bekerja sama dengan interpol akan membahas mengenai lokasi Joseph menerima hukuman.

Yang jelas, tegas Asep, Joseph Paul Zhang akan tetap menerima hukuman, di manapun ia berada.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno juga mengatakan hal serupa.

Menurut Arif, Josepth tetap bisa terjerat hukum di Eropa terkait kasusnya.

Dubes RI Jerman, Arif Havas Oegroseno pada acara Coffee Tasting Kopi Populer di Pasar Jerman pada Rabu (27/1/2021).
Dubes RI Jerman, Arif Havas Oegroseno pada acara Coffee Tasting Kopi Populer di Pasar Jerman pada Rabu (27/1/2021). (Dok KBRI Berlin)

Bahkan, lanjut Arif, saat ini Eropa cukup tegas menindak kasus hate speech (ujaran kebencian) termasuk penistaan agama.

"Setelah konsultasi dengan polisi Jerman dan kolega lawyer-lawyer di Eropa."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas