Keberadaannya Belum Diketahui, Hukuman bagi Joseph Paul Zhang Dinilai Berlaku di Seluruh Dunia
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai hukuman bagi Josepth Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
"Saya mendapat informasi di Eropa ada banyak kasus hate speech, termasuk penodaan agaama," kata Arif, masih dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Anggap Dirinya sebagai Nabi Ke-26, YouTuber Joseph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka
Ia pun menyebut, kasus-kasus mengenai hate speech cukup besar di Jerman.
Untuk itu, meski bukan warga negara Jerman, Arif menegaskan Joseph Paul Zhang tetap bisa dipidana.
Pasal-pasal yang akan menjerat Joseph pun dengan mudah ditemukan di Eropa.
"Di Jerman ada di dalam KUHP Jerman, dan pengadilannya ada pengadilan nasional atau federal, atau pengadilan HAM di tingkat Uni Eropa," ungkap Arif.
Adapun, Arif menuturkan hingga kini pihaknya masih mencari tahu keberadaan Joseph yang diduga kuat tengah berada di Jerman.
Joseph Sempat Yakin Tak Bisa Dijerat UU
Sebelumnya diberitakan, Jozeph Paul Zhang sempat menyebut tidak bisa ditangkap polisi sebagai penista agama karena mengaku sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia."
Baca juga: Bamsoet Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Joseph Paul Zhang
"Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph dalam sebuah acara komunitas yang diunggah di akun Youtube Hagios Europe, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/4/2021).
Kepada teman-temannya di komunitas itu, dia meminta agar tidak lagi membahas persoalan hukum yang tengah dihadapinya.
Jozeph menyatakan, justru saat ini adalah gereja-gereja yang membuatnya tertekan.
Namun, Jozeph tak menjelaskan maksudnya lebih detail.