Semangat Kartini Harus Dijadikan Dasar Perjuangan Mewujudkan Bangsa yang Lebih Baik
Semangat Kartini harus diletakkan sebagai pondasi perjuangan agar mampu mewujudkan kesetaraan perempuan untuk menuju bangsa Indonesia yang lebih baik.
Editor: Hasanudin Aco
Karena KUHP yang ada saat ini dinilai hanya fokus kepada pelaku kekerasan seksual saja dan mengabaikan nasib korbannya.
Substansi yang harus diperjuangkan dalam kasus kekerasan seksual adalah perlindungan korban.
"Negara harus hadir dalam melindungi warganya dari ancaman kekerasan seksual," ujarnya.
Selain itu, jelas Suyoto, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan bagian penting dari aktualisasi semangat Kartini di era saat ini.
Untuk mendorong kesetaraan, ujarnya, Partai NasDem juga mendorong pemberian pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran perempuan di bidang politik.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengungkapkan, catatan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, setidaknya terdapat 2.148 kasus yang dialami oleh PRT dengan beragam bentuk antara lain kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi.
Tak jarang, tegasnya, PRT mengalami kekerasan berlapis yang berujung kematian.
Pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala berpendapat, dalam kasus kekerasan seksual jumlah korban seharusnya tidak menjadi ukuran untuk bertindak.
Pengalaman korban kekerasan seksual, jelas Valentina, seharusnya merupakan bagian yang penting dalam konteks penegakan hak azasi manusia (HAM).
Di akhir diskusi, jurnalis senior Saur Hutabarat mengungkapkan kekhawatirannya RUU PKS dan RUU PRT akan mangkrak lagi di DPR.
Alasannya, dua RUU inisiatif DPR sudah mangkrak bertahun-tahun.
"Bila mangkrak lagi tidakkah itu menghina anggota DPR sendiri yang terdiri dari orang-orang yang terdidik," ujar Saur.