Temukan Unsur Pidana, Polri Sebut Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Ada Kealpaan
Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana di balik insiden kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana di balik insiden kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Diketahui, pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu pada 29 Maret 2021 lalu.
Polri pun telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik menemukan unsur pidana dalam kebakaran tersebut pasca gelar perkara pada 16 April 2021 yang lalu.
Dalam gelar perkara itu, penyidik membawa hasil laboratorium forensik dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di titik lokasi kebakaran. Kemudian, barang bukti tersebut dikonfrontir dengan keterangan saksi.
"Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Namun demikian, kata Rusdi, Polri masih belum mau membeberkan potensial tersangka dalam kasus kebakaran kilang minyak tersebut.
Dia hanya menyatakan penyidik menemukan adanya unsur kealpaan yang menyebabkan kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan.
Baca juga: Pelajar Korban Ledakan Tangki Balongan Meninggal saat Jalani Perawatan, Kondisinya sempat Membaik
"Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Adanya kesalahan adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," ujar dia.
Hingga saat ini, Polri masih terus melakukan pendalaman kasus lebih lanjut.
"Oleh karena itu, penyidik sekarang sedang bekerja tentunya nanti perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik," tukas dia.
Dalam kasus ini, Polri bakal menjerat tersangka dengan pasal 188 KUHP tentang kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. Dalam kasus ini, pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.