Tito Karnavian : Pemerintah Daerah Wajib Beri Sanksi Warganya yang Nekat Mudik
Larangan mudik tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh kepala daerah diminta untuk mematuhi aturan mengenai larangan mudik Idul Fitri tahun 2021.
Perintah itu dituangkan melalui Instruksi Mendagri Tahun 2021.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah juga wajib menerapkan sanksi bagi warganya yang nekat mudik.
"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," bunyi poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 seperti dikutip, Selasa(20/4).
Larangan mudik tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa.
Jika pelaku perjalanan tak mengantongi dokumen itu, maka Pemda diminta menjatuhkan sanksi.
Tito memerintahkan Pemda untuk mengarantina warga yang nekat mudik selama 5x24 jam.
Pelanggar aturan itu akan ditempatkan di lokasi karantina mandiri yang disediakan kepala desa dan lurah.
Biaya karantina ditanggung oleh para pelanggar hukum.
Baca juga: Jokowi: Kalau Mudik Tidak Dilarang, Covid-19 Diprediksi Tembus 140.000 Kasus per Hari
"Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021," tutur Tito dalam instruksinya.
Tito juga mengingatkan agar kepala daerah mengeluarkan Perintah itu dituang dalam poin ke-15 aturan.
"Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19," bunyi aturan tersebut.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro meminta masyarakat Indonesia harus belajar pada sejarah.
Mengingat, ada 4 kali lonjakan masyarakat yang terinfeksi Covid-19 saat libur panjang.