Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tito Karnavian : Pemerintah Daerah Wajib Beri Sanksi Warganya yang Nekat Mudik

Larangan mudik tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tito Karnavian : Pemerintah Daerah Wajib Beri Sanksi Warganya yang Nekat Mudik
Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian 

Terkait hal tersebut, penyedia layanan jasa perjalanan online tiket.com mengatakan hingga saat ini tingkat refund dan reschedule pemesanan tiket belum terjadi peningkatan yang signifikan.

Co-Founder and Chief Marketing Officer tiket.com Gaery Undarsa mengatakan, tingkat refund dan reschedule masih normal dan dapat ditangani dengan baik meski adanya larangan mudik.

"Larangan mudik tahun ini, tingkat refund dan reschedule tidak seheboh pada 2020 lalu dan masih dalam batas wajar," ujar Gaery.

Menurut Gaery, informasi larangan mudik lebaran ini telah diinformasikan oleh pemerintah jauh sebelum pelaksanaannya.

Hal ini membuat masyarakat juga mengantisipasi hal tersebut.

"Informasi terkait larangan mudik, sudah diterima masyarakat jauh-jauh hari, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan tanggal pemesanan tiket," kata Gaery.

"Refund dan reschedule itu memang menjadi hal wajar dalam pemesanan tiket, dan menjelang lebaran ini masih terpantau normal," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Gaery juga menjelaskan, larangan mudik lebaran ini konteksnya adalah keluar wilayah antar kota dan provinsi tetapi untuk yang masih di dalam kota tentunya masih bisa bertemu dengan kerabat atau melakukan staycation dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Maka dari itu, kami tetap menyediakan akomodasi untuk masyarakat yang tidak melakukan mudik dengan layanan hotel dan aktivitas yang ada di tiket.com," ujar Gaery .(Tribun Network/ais/fah/har/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas