Tito Karnavian : Pemerintah Daerah Wajib Beri Sanksi Warganya yang Nekat Mudik
Larangan mudik tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa
Editor: Eko Sutriyanto
Ketika libur panjang tiba, mobilitas masyarakat memang meningkat pesat.
Menurutnya, ada tren peningkatan setelah empat kali libur panjang.
Peningkatan covid-19 pada tahun lalu bahkan mencapai 90%.
Baca juga: Jika Tak Dilarang, 73 Juta Akan Mudik, Menko PMK khawatirkan Kerumunan yang tak Terencana
Di sisi lain, hal ini berkaitan erat pada peningkatan kasus kematian, bahkan, kasus kematian mingguan kalau itu meningkat menjadi 65%.
Kemudian belajar juga pada sejarah kedua yaitu libur panjang yang terjadi pada tanggal 20-23 Agustus 2020.
Kenaikan kasus mencapai 119% dan angka kematian tiba di angka 57%.
Ada pula libur panjang ketiga yaitu 28 Oktober-1 November 2020 menyebabkan terjadinya kenaikan kasus hingga 95% dan angka kematian meninggkat mingguan 75%.
Jumlah kasus terbanyak juga dialami akibat libur di akhir tahun 24 des - 3januari.
Lonjakan kasus luar mencapai 78%, dan angka kematian 46%.
"Bisa dilihat polanya, kita diberikan pelajaran yang pahit. Kita harus berhati-hati apa lagi prihatin banyak dirawat dan dikarantina.
Oleh sebab itu, pembatasan ke luar kota pun diberlakukan,"katanya.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan baik untuk mencegah penularan dan meminimalisir kematian tinggi karena covid-19.
Perlu menjadi perhatian juga jika kasus positif terkonfirmasi di wilayah perkotaan. Misalnya di kota padat penduduknya sedangkan daerah desa relatif aman.
Makanya sejauh ini pasokan makanan yang berasal dari desa masih aman dan lancar.