Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tito Karnavian : Pemerintah Daerah Wajib Beri Sanksi Warganya yang Nekat Mudik

Larangan mudik tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tito Karnavian : Pemerintah Daerah Wajib Beri Sanksi Warganya yang Nekat Mudik
Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh kepala daerah diminta untuk mematuhi aturan mengenai larangan mudik Idul Fitri tahun 2021.

Perintah itu dituangkan melalui Instruksi Mendagri Tahun 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah juga wajib menerapkan sanksi bagi warganya yang nekat mudik.

"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," bunyi poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 seperti dikutip, Selasa(20/4).

Larangan mudik tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa.

Jika pelaku perjalanan tak mengantongi dokumen itu, maka Pemda diminta menjatuhkan sanksi.

Tito memerintahkan Pemda untuk mengarantina warga yang nekat mudik selama 5x24 jam.

Berita Rekomendasi

Pelanggar aturan itu akan ditempatkan di lokasi karantina mandiri yang disediakan kepala desa dan lurah.

Biaya karantina ditanggung oleh para pelanggar hukum.

Baca juga: Jokowi: Kalau Mudik Tidak Dilarang, Covid-19 Diprediksi Tembus 140.000 Kasus per Hari

"Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021," tutur Tito dalam instruksinya.

Tito juga mengingatkan agar kepala daerah mengeluarkan Perintah itu dituang dalam poin ke-15 aturan.

"Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19," bunyi aturan tersebut.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro meminta masyarakat Indonesia harus belajar pada sejarah.

Mengingat, ada 4 kali lonjakan masyarakat yang terinfeksi Covid-19 saat libur panjang.

Ketika libur panjang tiba, mobilitas masyarakat memang meningkat pesat.

Menurutnya, ada tren peningkatan setelah empat kali libur panjang.

Peningkatan covid-19 pada tahun lalu bahkan mencapai 90%.

Baca juga: Jika Tak Dilarang, 73 Juta Akan Mudik, Menko PMK khawatirkan Kerumunan yang tak Terencana

Di sisi lain, hal ini berkaitan erat pada peningkatan kasus kematian, bahkan, kasus kematian mingguan kalau itu meningkat menjadi 65%.

Kemudian belajar juga pada sejarah kedua yaitu libur panjang yang terjadi pada tanggal 20-23 Agustus 2020.

Kenaikan kasus mencapai 119% dan angka kematian tiba di angka 57%.

Ada pula libur panjang ketiga yaitu 28 Oktober-1 November 2020 menyebabkan terjadinya kenaikan kasus hingga 95% dan angka kematian meninggkat mingguan 75%.

Jumlah kasus terbanyak juga dialami akibat libur di akhir tahun 24 des - 3januari.

Lonjakan kasus luar mencapai 78%, dan angka kematian 46%.

"Bisa dilihat polanya, kita diberikan pelajaran yang pahit. Kita harus berhati-hati apa lagi prihatin banyak dirawat dan dikarantina.

Oleh sebab itu, pembatasan ke luar kota pun diberlakukan,"katanya.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan baik untuk mencegah penularan dan meminimalisir kematian tinggi karena covid-19.

Perlu menjadi perhatian juga jika kasus positif terkonfirmasi di wilayah perkotaan. Misalnya di kota padat penduduknya sedangkan daerah desa relatif aman.

Makanya sejauh ini pasokan makanan yang berasal dari desa masih aman dan lancar.

Dr Raisa mengatakan jangan sampai mobilitas tinggi perkotaan membawa virus ke pedesaan sehingga dapat menganggu pasokan makanan.

"Jangan sampai mengambil resiko membawa virus dan menularkan kerabat di desa dan sekitar. Dan ingat cakupan vaksin belum merata," katanya.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan memaksakan mudik pada masa pandemi Covid-19 dapat menimbulkan ketragisan.

Dirinya meminta masyarakat untuk bersabar tidak pulang kampung selama masa pandemi Covid-19 ini.

"Mohon bersabar jangan pulang kampung dulu. Kerinduan terhadap keluarga bisa menimbulkan hal yang tragis," ujar Doni.

Doni kembali menegaskan agar aturan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik Idul Fitri tahun ini dapat dipatuhi masyarakat demi mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2.

Menurut Doni, pemerintah pusat melarang mudik tahun ini semata-mata untuk keselamatan bersama. Menurutnya, pemerintah harus dapat menjamin keselamatan rakyatnya, karena hal itu merupakan hukum tertinggi.

"Peniadaan mudik ini adalah untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatan bersama, agar bangsa kita bisa terhindar dari COVID-19," kata Doni.

Baca juga: Ada Pelarangan Mudik, Harga Tiket Bus Mulai Naik, Kenaikan Bisa Sampai Rp 100 Ribu

Dalam hal ini Doni memahami bahwa kerinduan akan kampung halaman dan sanak saudara meliputi seluruh masyarakat sehingga mendorong untuk melakukan silaturahmi sekaligus merayakan hari Raya Idul Fitri.

Namun, kembali lagi seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa bertemu keluarga melalui aktivitas mudik sangat berpotensi terjadinya penularan virus COVID-19.

Apabila hal itu terjadi, maka dapat berakibat fatal dan berujung kematian, khususnya bagi penderita komorbid.

Sehingga, Doni menegaskan agar aktivitas mudik dan bertemu keluarga dapat ditiadakan dan kerinduan ditahan untuk sementara waktu.

"Kerinduan kepada orang tua agar ditahan. Kerinduan untuk bertemu sanak famili harus dicegah dulu. Karena kalau tidak peristiwa seperti tahun yang lalu terulang kembali," pungkas Doni.

Nihil Refund

Terkait hal tersebut, penyedia layanan jasa perjalanan online tiket.com mengatakan hingga saat ini tingkat refund dan reschedule pemesanan tiket belum terjadi peningkatan yang signifikan.

Co-Founder and Chief Marketing Officer tiket.com Gaery Undarsa mengatakan, tingkat refund dan reschedule masih normal dan dapat ditangani dengan baik meski adanya larangan mudik.

"Larangan mudik tahun ini, tingkat refund dan reschedule tidak seheboh pada 2020 lalu dan masih dalam batas wajar," ujar Gaery.

Menurut Gaery, informasi larangan mudik lebaran ini telah diinformasikan oleh pemerintah jauh sebelum pelaksanaannya.

Hal ini membuat masyarakat juga mengantisipasi hal tersebut.

"Informasi terkait larangan mudik, sudah diterima masyarakat jauh-jauh hari, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan tanggal pemesanan tiket," kata Gaery.

"Refund dan reschedule itu memang menjadi hal wajar dalam pemesanan tiket, dan menjelang lebaran ini masih terpantau normal," lanjutnya.

Gaery juga menjelaskan, larangan mudik lebaran ini konteksnya adalah keluar wilayah antar kota dan provinsi tetapi untuk yang masih di dalam kota tentunya masih bisa bertemu dengan kerabat atau melakukan staycation dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Maka dari itu, kami tetap menyediakan akomodasi untuk masyarakat yang tidak melakukan mudik dengan layanan hotel dan aktivitas yang ada di tiket.com," ujar Gaery .(Tribun Network/ais/fah/har/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas