Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai Jadi Tersangka Suap

Steppanus Robin Pattuju merupakan penyidik asal Polri yang bertugas di KPK. Sementara MH adalah seorang advokat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai Jadi Tersangka Suap
Tribunnews.com/Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan penyidik AKP Steppanus jadi tersangka. 

Badan syahrial terlihat sedikit agak condong kedepan mengarah ke penyidik KPK. 

Baca juga: Polres Rejang Lebong Bengkulu Tangkap Oknum Guru yang Kedapatan Bawa Ganja

Wali Kota Tanjungbalai itu, di periksa mulai pukul 15.00 wib, dan selesai pukul 20.00 wib. 

Terlihat dari raut wajahnya, Syahrial menunduk dan enggan mengomentari pertanyaan wartawan. 

"Intinya saya sampaikan keterangan yang baik dan benar," ujar Syahrial sembari membawa selembar kertas ditangan. 

Ditanyakan terkait palak Rp 1,5 M, Syahrial bungkam dan mengangkat tangannya yang menandakan tak ingin menjawab pertanyaan Tribun-Medan.com sembari meninggalkan Polres Tanjungbalai menggunakan mobil minibus Toyota Avanza dengan plat BK 1125 YS.

Propam Polri

Propam Polri menyatakan pihaknya turut mengamankan AKP SR yang merupakan oknum penyidik KPK yang diketahui memeras Walikota Tanjungbalai.

Berita Rekomendasi

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan keterlibatan Propam Polri lantaran AKP SR merupakan seorang personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Ia menuturkan penyidikan kasus ini nantinya akan ditangani KPK.

Baca juga: KPK Selidiki Oknum Penyidik Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp1,5 M: Kami Zero Tolerance

Namun, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan terhadap seorang personel Polri tersebut.

"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.

Baca juga: Dewas Terima Laporan Lisan Dugaan Penyidik KPK Palak Walkot Tanjungbalai Rp1,5 M

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas