Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Berikut Masa Berlaku Kartu Kuning
Simak cara membuat kartu kuning secara online dan offline, kartu ini bisa digunakan untuk melamar suatu pekerjaan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Berikut Masa Berlaku Kartu Kuning](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/proses-pendaftaran-pengurusan-kartu-kuning-atau-kartu-ak1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat kartu kuning secara online dan offline di artikel ini.
Kartu kuning dapat digunakan untuk melamar suatu pekerjaan.
Kartu yang juga disebut kartu AK1 ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.
Dilansir Indonesia.go.id, kartu kuning fisiknya berwarna putih dan mencantumkan beberapa informasi tentang pemilik.
Informasi tersebut, yakni nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas, disesuaikan pada pendidikan terakhir.
Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten/kota masing-masing pencari kerja.
![Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kartu-kuning-ak1.jpg)
Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker
Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar, Ini Panduannya
Baca juga: Cara Mengembalikan Postingan Instagram yang Tak Sengaja Terhapus, Gunakan Fitur Recently Deleted
Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker
- Datang ke kantor Disnaker setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunggu proses pencetakan kartu kuning.
- Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Cara Buat Kartu Kuning secara Online
1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.
2. Pilih menu daftar.
3. Isi data.
Ada lima kolom diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
8. Selanjutnya, Anda datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
Namun, sebaiknya fotokopi sebanyak yang Anda perlukan.
Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Diketahui, pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya.
Anda akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
Waktu Penyelesaian Pelayanan dan Masa Berlaku.
Dilansir dispernaker.sukoharjokab.go.id, lama waktu proses pembuatan adalah selambat-lambatnya 25 Menit.
Kemudian, masa berlaku AK-1 adalah 2 (dua) tahun;
Bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan diwajibkan melaksanakan registrasi ulang setiap 6 (enam) bulan sekali;
Pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas terkait.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait Kartu Kuning