Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Berikut Masa Berlaku Kartu Kuning
Simak cara membuat kartu kuning secara online dan offline, kartu ini bisa digunakan untuk melamar suatu pekerjaan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat kartu kuning secara online dan offline di artikel ini.
Kartu kuning dapat digunakan untuk melamar suatu pekerjaan.
Kartu yang juga disebut kartu AK1 ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.
Dilansir Indonesia.go.id, kartu kuning fisiknya berwarna putih dan mencantumkan beberapa informasi tentang pemilik.
Informasi tersebut, yakni nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas, disesuaikan pada pendidikan terakhir.
Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten/kota masing-masing pencari kerja.
Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker
Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.