Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Berikut Masa Berlaku Kartu Kuning

Simak cara membuat kartu kuning secara online dan offline, kartu ini bisa digunakan untuk melamar suatu pekerjaan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Berikut Masa Berlaku Kartu Kuning
TRIBUNJOGJA.COM/Yosef Leon Pinsker
ILUSTRASI: Warga melakukan proses pendaftaran pengurusan AK1 di Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2019). Inilah cara dan syarat membuat Kartu Kuning untuk melamar kerja. 

Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar, Ini Panduannya

Baca juga: Cara Mengembalikan Postingan Instagram yang Tak Sengaja Terhapus, Gunakan Fitur Recently Deleted

Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker

- Datang ke kantor Disnaker setempat.

- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

- Tunggu proses pencetakan kartu kuning.

- Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

Berita Rekomendasi

- Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara Buat Kartu Kuning secara Online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.

2. Pilih menu daftar.

3. Isi data.

Ada lima kolom diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas