Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Berikut Masa Berlaku Kartu Kuning
Simak cara membuat kartu kuning secara online dan offline, kartu ini bisa digunakan untuk melamar suatu pekerjaan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
8. Selanjutnya, Anda datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
Namun, sebaiknya fotokopi sebanyak yang Anda perlukan.
Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Diketahui, pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya.
Anda akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
Waktu Penyelesaian Pelayanan dan Masa Berlaku.
Dilansir dispernaker.sukoharjokab.go.id, lama waktu proses pembuatan adalah selambat-lambatnya 25 Menit.
Kemudian, masa berlaku AK-1 adalah 2 (dua) tahun;
Bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan diwajibkan melaksanakan registrasi ulang setiap 6 (enam) bulan sekali;
Pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas terkait.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait Kartu Kuning