Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas Tangani Etik Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjungbalai, Tindak Pidana Korupsinya Diurus KPK

Dewas KPK telah berkoordinasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri soal pemeriksaan penyidik asal Polri yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewas Tangani Etik Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjungbalai, Tindak Pidana Korupsinya Diurus KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN dan Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah berkoordinasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri soal pemeriksaan penyidik asal Polri yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan menangani masalah etik penyidik tersebut.

Sementara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut bakal diurus KPK.

"Sesuai koordinasi ketua dewas dengan ketua KPK, dewas akan menangani masalah etiknya dan TPK-nya akan ditangani KPK," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2021).

Baca juga: KPK Sita Barang Barang Bukti Suap Pajak dari CFO Bank Panin

Diketahui saat ini KPK sedang mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

AKP SRP, seorang penyidik yang menangani kasus tersebut diduga meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.

Berita Rekomendasi

Propam Polri bersama KPK pun telah menangkap penyidik berinisial SRP itu kemarin, Selasa (21/4/2021).

Kini, SRP sudah diamankan di Divisi Propam Polri.

Baca juga: Diduga Memeras Wali kota Tanjungbalai, Polri-KPK Diminta Tak Sembunyikan AKP SR

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4/2021)," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

"(SR) telah diamankan di Div Propam Polri," imbuhnya.

Sambo mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK.

Namun, lanjut Sambo, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.

"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata Sambo.

Baca juga: Kadiv Propam Pastikan Beri Sanksi Oknum Penyidik KPK yang Diduga Memeras Wali Kota Tanjungbalai

KPK juga akan menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Komisi antikorupsi memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri itu.

"Terkait pemberitaan tentang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan bahwa kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

"KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas