Diduga Memeras Wali kota Tanjungbalai, Polri-KPK Diminta Tak Sembunyikan AKP SR
Penyidik KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, AKP SR harus segera diumumkan ke publik sosoknya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mendesak agar penyidik KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, AKP SR harus segera diumumkan ke publik sosoknya.
"Jangan disembunyikan, sehingga kasusnya bisa dituntaskan secara transparan," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran persnya kepada Tribunnews, Kamis (22/4/2021).
Pihaknya khawatir, jika penyidik KPK dari Polri itu disembunyikan, ada upaya "melindunginya" dan kasusnya seolah menjadi abu abu ditelan bumi.
"Sebab kasus yang menghancur kepercayaan publik pada KPK ini bukan yang pertama kali terjadi. Januari 2020 KPK juga pernah mengalami kasus yang sangat memalukan. Personil KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti, berupa emas seberat 1,9 kg. Akibat perbuatannya IGAS akhirnya dipecat dari KPK," lanjut Neta.
Baca juga: IPW: Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Harus Pakai Rompi Oranye dan Dipajang di Media
Dari sanalah, Neta menilai penanganan kasus IGAS tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi.
"Sementara untuk para tersangka korupsi, KPK dengan gagah berani mempermalukannya dengan rompi oranye dan dipublis ke media massa. Padahal, aksi pencurian barang bukti korupsi yang dilakukan personel KPK adalah kejahatan yang lebih bejat dari korupsi itu sendiri," katanya.
Dan seharusnya, Neta menyebut hukumannya lebih berat, yakni hukuman mati dan dipermalukan terlebih dahulu dengan rompi oranye serta dipublis di depan media massa.
Neta memahami saat ini AKP SR ditahan di propam Polri.
Maka itu dirinya mendesak KPK segera memakaikannya rompi oranye dan digelar di depan media massa.
"Jangan sampai AKP SR hanya dikenakan sidang etik dan kembali aktif menjadi polisi. Padahal kejahatan yang diduga dilakukannya telah menghancurkan kepercayaan publik pada KPK dan lebih bejat dari koruptor itu sendiri, sehingga layak dihukum mati," katanya.
Baca juga: IPW: Kepercayaan Publik ke KPK Runtuh Saat Oknum Penyidik Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 M
Jika IGAS proses hukumnya tidak transparan, dikatakan Neta, apabila AKP SR juga proses hukumnya tidak transparan, publik pun akan makin tidak percaya pada KPK.
"Bahkan, dengan adanya dua kasus ini publik akan menilai, KPK saat ini bisa diisi oleh pencuri dan tukang peras. Jika sudah begini, buat apa lagi ada KPK di negeri ini? Bukankah KPK dibubarkan saja karena tidak bisa menjaga marwahnya?" ujarnya.
"Sebab itu biar ada efek jera, AKP harus diambil KPK dan dikenakan rompi oranye serta dipajang di depan media, seperti koruptor lainnya. Sebab kejahatannya lebih parah dari korupsi itu sendiri. Jika KPK tidak berani melakukan tindakan tegas, bukan mustahil kejahatan serupa dari internal KPK akan berulang," pungkas Neta.
Diketahui Propam Polri menyatakan pihaknya turut serta mengamankan AKP SR yang merupakan oknum penyidik KPK yang diketahui memeras Walikota Tanjungbalai.