Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadiv Propam Pastikan Beri Sanksi Oknum Penyidik KPK yang Diduga Memeras Wali Kota Tanjungbalai

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir anggotanya yang diduga melanggar pidana dalam bertugas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kadiv Propam Pastikan Beri Sanksi Oknum Penyidik KPK yang Diduga Memeras Wali Kota Tanjungbalai
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, Selasa (20/4/2021). Belum diketahui pasti terkait kasus apa penggeledahan ini.(TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan akan memberikan sanksi terhadap AKP SR, oknum penyidik KPK yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan Wali Kota Tanjungbalai.

Sambo menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terlebih dahulu untuk memberikan sanksi Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) kepada AKP SR.

Sebaliknya, proses tindak pidana terhadap AKP SR nantinya bakal diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).

Sambo menambahkan pihaknya tidak akan mentolerir anggotanya yang diduga melanggar pidana dalam bertugas.

"Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri dimanapun berdinas," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Propam Polri bersama KPK mengamankan oknum penyidik KPK yang juga berasal dari personel Polri berinisial AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) kemarin. Dia sempat diamankan di Divisi Propam Polri.

Akhirnya, Polri menyerahkan penyelidikan tindak pidana pemerasan yang dilakukan AKP SR kepada KPK.

KPK Telusuri Dugaan Pemerasan AKP SR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp 1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.

Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Penyidik Polri di KPK Peras Wali Kota Tanjungbalai, IPW: Runtuh Sudah Kepercayaan Publik

Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.

Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.

Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H M Syahrial diduga diperas sejumlah Rp 1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.

Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

Adapun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.

Baca juga: Terungkap! Sosok Penyidik KPK yang Diduga Memeras Wali Kota Tangjungbalai Rp 1,5 Miliar

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.

Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas