Kadiv Propam Pastikan Beri Sanksi Oknum Penyidik KPK yang Diduga Memeras Wali Kota Tanjungbalai
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir anggotanya yang diduga melanggar pidana dalam bertugas.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan akan memberikan sanksi terhadap AKP SR, oknum penyidik KPK yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan Wali Kota Tanjungbalai.
Sambo menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terlebih dahulu untuk memberikan sanksi Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) kepada AKP SR.
Sebaliknya, proses tindak pidana terhadap AKP SR nantinya bakal diserahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).
Sambo menambahkan pihaknya tidak akan mentolerir anggotanya yang diduga melanggar pidana dalam bertugas.
"Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri dimanapun berdinas," ujarnya.
Diketahui, Propam Polri bersama KPK mengamankan oknum penyidik KPK yang juga berasal dari personel Polri berinisial AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) kemarin. Dia sempat diamankan di Divisi Propam Polri.
Akhirnya, Polri menyerahkan penyelidikan tindak pidana pemerasan yang dilakukan AKP SR kepada KPK.
KPK Telusuri Dugaan Pemerasan AKP SR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.
Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp 1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.
Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Penyidik Polri di KPK Peras Wali Kota Tanjungbalai, IPW: Runtuh Sudah Kepercayaan Publik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.