Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Peras Wali Kota Dituding Akibat Revisi UU KPK, PPP Beri Pesan ke Mantan Pimpinan KPK 

PPP sampaikan pesan untuk mantan pimpinan KPK soal oknum penyidik memeras wali kota dikaitkan dengan revisi UU KPK.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penyidik Peras Wali Kota Dituding Akibat Revisi UU KPK, PPP Beri Pesan ke Mantan Pimpinan KPK 
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Arsul Sani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedapatan terlibat dalam dugaan pemerasan kepada Bupati Tanjungbalai.

Muncul kabar bahwa perilaku oknum ini bisa terjadi dikarenakan revisi UU KPK

Pemikiran itu langsung dibantah oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani.

Menurutnya kasus oknum penyidik yang terlibat korupsi juga pernah terjadi di era-era sebelumnya. 

"Mari kita lihat kasus ini dengan pikiran yang 'clear', bukan prasangka, apalagi kepada mereka yang pernah ada dan menjabat di KPK. Jangan segala sesuatu secara membabi buta dinisbahkan karena revisi UU KPK. Kan dulu tahun 2005 ketika belum ada pikiran tentang revisi UU KPK juga ada kasus suap terhadap penyidik KPK, yakni AKP SP," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021). 

Baca juga: Oknum Penyidik KPK Memeras, Legislator Golkar : Tak Ada Hubungannya dengan Revisi UU KPK 

Arsul lantas mempertanyakan kepada orang-orang yang pernah menjabat di KPK dahulu mengapa mereka langsung berpandangan kasus suap kali ini terjadi karena adanya revisi UU KPK

Padahal, kata Arsul, bisa saja pada zaman mereka menjabat hal seperti itu tidak terjadi atau justru tidak terungkap karena target personnya tidak bicara. 

Berita Rekomendasi

"Jadi kepada mereka yang pernah jadi pimpinan KPK, kami yang di Komisi 3 menyarankan agar jangan merasa di masanya paling hebat, bersih dan sebagainya seolah tanpa ada masalah," jelasnya. 

Baca juga: Oknum Penyidik KPK Peras Walkot Tanjungbalai, Minta Uang Rp 1,5 Miliar, Iming-iming Kasus Dihentikan

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum DPP PPP itu meyakini keterlibatan oknum penyidik KPK dalam kasus korupsi kali ini bisa terungkap tak lepas dari target person yang berani berbicara. 

"Sebagai lembaga yang mengawasi KPK, maka kami tahu bahwa pada setiap periode kepemimpinan KPK itu ada masalahnya sendiri-sendiri. Kalau sekarang terungkap bahwa ada penyidik KPK yang minta suap itu kan karena target person atau orang di lingkungannya berani bicara," tandas Arsul. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.

Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas