Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Peras Wali Kota Dituding Akibat Revisi UU KPK, PPP Beri Pesan ke Mantan Pimpinan KPK 

PPP sampaikan pesan untuk mantan pimpinan KPK soal oknum penyidik memeras wali kota dikaitkan dengan revisi UU KPK.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penyidik Peras Wali Kota Dituding Akibat Revisi UU KPK, PPP Beri Pesan ke Mantan Pimpinan KPK 
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Arsul Sani 

Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.

Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.

Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.

Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

Adapun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: IPW: Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Harus Pakai Rompi Oranye dan Dipajang di Media

Berita Rekomendasi

Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.

Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas