Polri Singgung Proses Rekrutmen Internal KPK Saat Penerimaan AKP SR Sebagai Penyidik
KPK juga akan menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyingung proses rekrutmen internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima AKP SR sebagai penyidik lembaga antirasuah.
Diketahui, AKP SR merupakan personel Polri yang mendapatkan penugasan di KPK. Dia terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
"Semua kan proses, orang mau menjadi anggota di KPK ada prosesnya dan KPK yang melakukan itu semua. Kita menghargai itu semua ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Polri Bakal Tarik Kembali Penyidik KPK AKP SR yang Terlibat Kasus Pemerasan
Menurutnya, AKP SR memang personel yang berasal dari institusi Polri.
Namun penerimaan keanggotan penyidik KPK merupakan wewenang sepenuhnya lembaga antirasuah.
"Jadi orang mau menjadi anggota KPK melalui seleksi, proses dan itu seleksi Internal KPK. Jadi anggota itu telah masuk ke KPK itu melalui proses ada proses seleksinya seperti itu," pungkasnya.
Diketahui, saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
AKP SRP, salah seorang penyidik yang menangani kasus tersebut diduga meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.
Propam Polri bersama KPK pun telah menangkap penyidik berinisial SRP itu kemarin, Selasa (21/4/2021).
Kini, SRP sudah diamankan di Div Propam Polri.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4/2021)," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
"(SR) telah diamankan di Div Propam Polri," imbuhnya.
Sambo mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK.
Namun, lanjut Sambo, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata Sambo.
Sementara itu, KPK juga akan menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Komisi antikorupsi memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri itu.
"Terkait pemberitaan tentang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan bahwa kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
"KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tambahnya.