Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Kerumunan Petamburan, JPU Bakal Hadirkan 5 Saksi

Dalam sidang ini kubu Rizieq siap melayangkan pertanyaan untuk para saksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Lanjutan Kerumunan Petamburan, JPU Bakal Hadirkan 5 Saksi
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang lanjutan kasus hasil test swab palsu RS UMMI, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). 

Kendati begitu, Alex belum memerinci berapa orang saksi yang nantinya bakal dihadirkan oleh Jaksa.

Berdasarkan keterangan jaksa pada persidangan Senin kemarin, pihaknya mengatakan sudah menyiapkan lima orang saksi yang akan dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Jalannya sidang lanjutan kasus hasil test swab palsu RS UMMI, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Jalannya sidang lanjutan kasus hasil test swab palsu RS UMMI, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). (Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)

Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

BERITA TERKAIT

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas