THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Berikut Penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar penuh dan tepat waktu, berikut penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
Posko THR 2021
Sementara bagi para pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan mengenai pembayaran THR, dapat melaporkan ke Posko THR 2021.
Menaker, Ida Fauziyah telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Masyarakat dapat megakses Posko ini melalui 2 cara yaitu secara luring dan daring.
Masyarakat dapat mengakses https://bantuan.kemnaker.go.id atau menghubungi Call Center 1500-630.
Sementara untuk posko tatap muka berada di PTSA Kemnaker Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pukul 08.00-15.00 WIB.
Dipastikan bahwa pelayanan luring/tatap muka bisa dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.
Posko ini akan berdiri hingga 20 Mei 2021 (selama jam kerja).
Pembentukan posko THR 2021 di Kemnaker bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR, memantau pelaksanaan penegakan hukum, dan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan kepada instansi lain.
Menteri Ida Fauziyah, juga menghimbau gubernur, bupati, dan walikota untuk membuka posko ini daerahnya masing-masing.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya Pegawai 2021