THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Berikut Penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar penuh dan tepat waktu, berikut penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi para pekerja pada tahun ini akan dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.
Hal tersebut telah tertulis pada Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi para pekerja atau buruh di perusahaan.
Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan:
a. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan [Masa kerja/12] x 1 (satu) bulan upah.
c. Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang telah mmpunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan
Baca juga: Pembayaran THR Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari Sisi Permintaan
Baca juga: THR PNS Tahun 2021 Cair H-10 Sebelum Idul Fitri dan Dibayar Penuh, Simak Jumlah Besarannya
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.