Dirjen Imigrasi Beberkan Kronologi 129 Warga India Bisa Masuk ke Indonesia
Jhoni mengatakan, aturan serupa pernah diterbitkan pihaknya pada April tahun lalu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Jhoni Ginting menyebut pihaknya segera menerbitkan larangan masuk ke Indonesia bagi warga negara India atau yang pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di India dengan lebih dari 15 juta orang terinfeksi.
"Kita juga sudah mengantisipasi sekarang pun sedang digodok surat edaran khusus untuk penjelasan pengecualian terhadap warga negara India yang tidak boleh masuk ke Indonesia," sebut Jhoni Ginting dalam "Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini serta Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN)" yang digelar secara daring, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: 12 dari 127 Warga India yang Tiba di Indonesia Positif Covid-19
Baca juga: Sudah Tepat Penutupan Pintu RI Bagi Warga India
Jhoni mengatakan, aturan serupa pernah diterbitkan pihaknya pada April tahun lalu.
Saat itu, terdapat empat negara yang tidak diberikan visa yakni warga di dua provinsi di Korea Selatan, Iran, Italia dan Inggris.
"Jadi nanti kita akan segera buat surat edaran khusus untuk warga negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari," katanya.
Jhoni menuturkan pada Rabu (21/4/2021) terdapat satu pesawat AirAsia dari Chennai, India yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Pesawat dengan kode penerbangan QZ988 itu membawa 129 penumpang.
Adapun rincian status 129 penumpang itu yakni:
-38 WN India yang memegang visa kunjungan
- 46 WN India yang memegang kartu izin tinggal sementara (Kitas)
- 1 orang WN Amerika Serikat yang memegang Kitas
- 32 orang WN India yang memegang Kitas
- 12 orang WNI