Kadispen AL Sebut KRI Nanggala-402 Bisa Berisiko Fatal Jika Berada di Kedalaman Lebih dari 500 Meter
Kadispen AL mengungkapkan akan berisiko fatal jika kapal selam KRI Nanggala-402 berada di kedalaman lebih dari 500 meter.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
Perhitungan waktu ini berdasarkan kapasitas oksigen KRI Nanggala-402 sejak menyelam.
Baca juga: PROFIL Kapal Selam Nanggala Milik TNI AL yang Hilang Kontak, Dijuluki Monster Bawah Laut
Baca juga: Sosok Letkol Laut Heri Oktavian, Komandan KRI Nanggala, Ayah 2 Anak hingga Ketua RT
Dilansir Tribunnews, berdasarkan waktu tersebut, KRI Nanggala-402 yang menyelam pada pukul 03.00 WIB tersebut, bisa bertahan hingga Sabtu (24/4/2021) pukul 03.00 WIB.
"Blackout itu mampu 72 jam, sekitar 3 hari. Jadi bisa sampai Sabtu jam 03.00 WIB."
"Sehingga cadangan oksigen masih ada," terang Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono, dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021).
Yudo mengungkapkan sebelum hilang kontak, kondisi KRI Nanggala-402 dalam keadaan baik, secara personel maupun materiil.
Tak hanya itu, sertifikat kelaikan kapal selam ini pun masih berlaku hingga 25 Maret 2022 mendatang.
"Jadi kapal KRI Nanggala ini masih dalam keadaan siap, baik personel maupun materiil."
"Personel lengkap, materiil pun sudah mendapat surat kelayakan dari Dislaikmatal TNI AL," terangnya.
"Sertifikat kelaikan masih sampai tanggal 25 Maret 2022."
"Jadi masih layak untuk melaksanakan kegiatan operasi," ungkap Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, menambahkan.
Diketahui, KRI Nanggala-402 menghilang tepat 46 menit setelah izin menyelam.
Baca juga: Keluarga Kru Kapal Selam KRI Nanggala 402 Gelar Istighotsah, Berharap Kapal Segera Ditemukan
Baca juga: KRI Nanggala 402 Pernah Jadi Andalan dan Ujung Tombak Indonesia dalam Sengketa Wilayah Blok Ambalat
Kapal selam ini hilang kontak saat latihan menembak rudal D802 dan torpedo.
Dilansir Tribunnews, berikut detik-detik KRI Nanggala-402 hilang kontak:
02.30 WITA: Latihan dimulai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.