Kadispen AL Sebut KRI Nanggala-402 Bisa Berisiko Fatal Jika Berada di Kedalaman Lebih dari 500 Meter
Kadispen AL mengungkapkan akan berisiko fatal jika kapal selam KRI Nanggala-402 berada di kedalaman lebih dari 500 meter.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
03.00 WITA: KRI Nanggala-402 izin menyelam pada kedalaman 13 meter dan persiapan penembakan torpedo, sambil didampingi sea rider.
03.00-03.30 WITA: Geladak haluan KRI Nanggala-402 masih terlihat oleh tim penjejak sea rider dalam jarak 50 meter.
Dalam kurun waktu ini, KRI lainnya menempati posisi untuk mengecek torpedo, dalam hal ini adalah unsur-unsur lain yang saat itu juga sedang persiapan peluncuran torpedo.
03.46 WITA: Sea rider memonitor lampu pengenal dari KRI Nanggala-402 perlahan-lahan mulai menyelam dan tidak terlihat untuk penembakan torpedo.
03.46-04.46 WITA: Personel di permukaan terus-menerus memanggil KRI Nanggala-402, tapi tak ada respons.
Mengetahui KRI Nanggala-402 tak merespons, helikopter diterbangkan dari KRI Gusti Ngurah Rai untuk melakukan deteksi visual.
Namun, hasilnya nihil.
Baca juga: Daftar Lengkap Nama 53 Personel Kapal Selam KRI Nanggala 402 yang Hilang di Laut Bali
Baca juga: Jokowi Perintahkan Jajaran Cari KRI Nanggala-402, Keselamatan 53 Awak Kapal Jadi Prioritas
06.46 WITA: Dilakukan isyarat sub-miss atau kapal selam hilang.
Meski KRI Nanggala-402 hilang kontak, Yudo mengungkapkan belum ada bukti autentik kapal selam buatan Jerman ini tenggelam.
Hal ini berdasarkan kronologis hilangnya KRI Nanggala-402 yang sampai saat ini masih dalam pencarian.
"Jadi sampai sekarang belum ada bukti autentik, artinya belum terdeteksi di mana posisinya, sehingga belum kita isyaratkan untuk sub-sunk (tenggelam)."
"Ini kronologis KRI Nanggala yang sampai saat ini masih dalam pencarian," beber Yudo, dilansir Tribunnews.
Baca berita Kapal Selam Nanggala Hilang Kontak lainnya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Inza Maliana/Gita Irawan, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.