Kubu Rizal Djalil Minta KPK Membuka Rekening Tak Bersalah yang Jadi Korban Pemblokiran
Soesilo Aribowo mengatakan pemblokiran rekening atas nama orang lain yang dilakukan jaksa KPK tidak ada hubungan atau relevansi dengan kliennya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum terdakwa mantan Anggota IV BPK RI Rizal Djalil meminta KPK membuka rekening tak bersalah yang jadi korban pemblokiran.
Kuasa hukum Rizal Djalil, Soesilo Aribowo mengatakan pemblokiran rekening atas nama orang lain yang dilakukan jaksa KPK tidak ada hubungan atau relevansi dengan kliennya.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Kementerian PUPR, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/4/2021).
"Memerintah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI atau KPK RI, Penuntut umum pada KPK untuk segera mengajukan permohonan pembukaan blokir atau penyitaan rekening bank dan deposito berjangka yang tidak berkaitan dengan perkara ini," kata Soesilo membaca duplik atas replik jaksa.
Adapun pemblokiran rekening tersebut antara lain atas nama Dipo Nurhadi Ilham pada Bank BCA, Bank BNI, Bank Cimb Niaga, Bank Mandiri, Bank BTN, serta deposito berjangka.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizal Djalil Minta Kliennya Dihadirkan Secara Langsung dalam Sidang Nota Pembelaan
Ia meminta KPK segera mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran rekening atau penyitaan tersebut.
Dalam dupliknya juga, kubu Rizal Djalil menolak dan keberatan terhadap tanggapan jaksa. Alasannya, banyak pertanyaan dalam dakwaan yang belum bisa dijawab jaksa lewat tuntutannya.
"Dengan tegas menolak dan keberatan terhadap replik atau tanggapan penuntut umum tersebut. Karena banyak hal yang masih belum terjawab di dalam penuntutan a quo," ucapnya.
Surat dakwaan jaksa baik dakwaan pertama maupun kedua juga dianggap tak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bahwa kliennya melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
"Kami penasihat hukum terdakwa Rizal Djalil tetap berpendapat bahwa dakwaan penuntut umum baik dakwaan pertama maupun dakwaan kedua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tegas Soesilo.
Sebelumnya Rizal Djalil dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Rizal Djalil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai dengan barang bukti yang didapat.
Ia terbukti menerima suap senilai 100.000 dollar Singapura atau senilai Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Hal yang memberatkan tuntutan, jaksa menilai terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
Baca juga: Jaksa Sebut Perbuatan Rizal Djalil Telah Mencoreng BPK RI
Rizal Djalil yang merupakan mantan Anggota IV BPK juga dinilai mencoreng nama lembaga pemeriksa pengelolaan keuangan negara tersebut.
Sementara dalam dakwaan jaksa, Rizal Djalil selaku anggota IV BPK mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR.
Rizal juga mengenalkan Leonardo Jusminarta Prasetyo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.