Selain Tidak Mudik, Jokowi, Ma’ruf Amin dan Anggota Kabinet Juga Tak Menggelar Open House Lebaran
Selain tidak mudik, Presiden, Wapres, dan para kabinetnya juga tidak akan menggelar buka puasa bersama dan open house pada Idul Fitri 2021.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan para Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju tidak ada yang mudik pada lebaran 2021, Mei mendatang.
"Saya bisa menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden, semua Menko semua menteri, semua kepala lembaga itu tidak ada satupun yang pulang kampung atau mudik lebaran, tidak ada satupun," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Komplek Kemensetneg, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Keputusan tersebut, kata Fadjroel, merupakan bentuk teladan agar masyarakat tidak melakukan mudik, karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada Idul Fitri 2021.
"Karena teladan seperti itu diperlukan oleh masyarakat," katanya.
Selain tidak mudik, Presiden, Wapres, dan para kabinetnya juga tidak akan menggelar buka puasa bersama dan open house pada Idul Fitri 2021. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Karena Covid-19 ini masih mematikan," pungkasnya.
Perketat Perjalanan
Sementara itu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan terkait larangan mudik dan Lebaran 2021.
Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu, ditegaskan, maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Satgas Covid-19 menilai, peningkatan arus pergerakan penduduk ini berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode penundaan kegiatan mudik diberlakukan.
Baca juga: Syarat Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei: Wajib Ada Hasil Rapid Test 1x24 Jam
Adanya Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini, karena adanya hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.
Dalam hasil survei tersebut, disebutkan adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran 2021.
Selain itu pada Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini, ada penambahan beberapa ketentuan pada pelaku perjalanan dalam negeri mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.