Terseret Kasus Suap Penyidik KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Punya Harta Senilai Rp 96 M
Inilah daftar harta kekayaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang terseret kasus suap penyidik KPK. Hartanya mencapai Rp 96 miliar. Ini rinciannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar harta kekayaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang terseret kasus suap penyidik KPK.
Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin muncul dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang melibatkan oknum penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju.
Azis Syamsuddin disebut-sebut sebagai sosok yang memperkenalkan Steppanus Robin Pattuju dengan M Syahrial (MS).
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Baca juga: KPK: Azis Syamsuddin Meminta Penyidik KPK Bantu Urus Perkara Syahrial
Baca juga: Kasus Suap Penyidik KPK Ikut Menyeret Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Penjelasan Ketua KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal M Syahrial melalui Aziz Syamsudin.
Pada Oktober 2020, kata Firli, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Aziz di Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M. Syahrial)."
"Diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan."
"Ia meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Harta Kekayaan Azis Syamsuddin
Terlepas dari hal tersebut, Azis Syamsuddin yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPR memiliki harta kekayaan sebesar Rp 96 miliar.
Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah KPK dalam situs resminya.
Sebagai penyelenggara negara, Azis Syamsuddin wajib melaporkan harta kekayaan miliknya kepada KPK.
Yang kemudian oleh KPK, daftar LHKPN diunggah di situs resmi dan bisa diakses secara luas oleh masyarakat.