Dari Penyidik Jadi Tahanan, AKP Stepanus yang Diduga Peras Pejabat Nilai Masuk KPK di Atas Rata-rata
AKP Stepanus Robin Pattuju kini berubah status dari penyidik KPK menjadi tersangka KPK. Saat masuk KPK nilainya di atas rata-rata.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKP Stepanus Robin Pattuju kini berubah status dari penyidik KPK menjadi tersangka KPK.
Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Berikut perjalanan karier AKP Stepanus.
Baca juga: Skandal Penyidik Terima Suap, BW Minta Pimpinan KPK Jilid V Mundur
Baca juga: KPK Kantongi Nama Para Pemberi Rp 438 Juta ke Penyidik Stepanus Robin
Sempat Moncer Saat Tugas di Halmahera Selatan
AKP Stepanus merupakan alumni Akpol 2010.
Pada 2017 saat menyandang pangkat AKP ia dipercaya menjadi Kapolsek Gemolong di Polres Sragen, Jawa Tengah.
Selama bertugas di sana, Stepanus berhasil mengungkap kasus perampokan di kediaman salah satu PNS. Setelah itu ia dimutasi ke Polda Maluku Utara pada 2019.
Tak lama berselang Stepanus diangkat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan.
Di sanalah nama Stepanus kian moncer karena Kabag Ops sebelumnya diduga menyelewengkan anggaran pengamanan Pemilu 2019 yang berujung pencopotan.
Baca juga: AKP Stepanus Diduga Tak Bermain Sendiri untuk Hentikan Perkara Wali Kota Tanjungbalai
Baca juga: Ada Nama Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, MKD DPR: Asas Praduga Tak Bersalah
Awal Masuk KPK, Nilainya di atas Rata-rata
Pada 2019 Stepanus dinyatakan lolos dalam seleksi penyidik KPK. Dia pun melepaskan jabatannya sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan dan berangkat ke Jakarta untuk bergabung dengan KPK. Ia resmi bergabung di KPK per 1 April 2019.
”Saudara SRP masuk ke KPK 1 April 2019,” kata Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis malam (22/4/2021).
Stepanus lolos menjadi penyidik KPK setelah melewati serangkaian seleksi. Menurut Firli, hasil seleksi Stepanus di atas rata-rata.
”Hasil tesnya menunjukan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya secara persyaratan mekanisme rekrutmen tak masalah," kata Firli.
Kendati demikian, hasil tersebut tidak memungkiri AKP Stepanus terlibat dugaan suap yang seharusnya dia berantas.
"Saya pernah sampaikan ke teman-teman semua, korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Corruption equal to power plus authority minus integrity," kata Firli.
Terima Suap Rp1,3 Miliar
AKP Stepanus diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai. Suap diduga diterima bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Diduga kesepakatan suap yang akan diberikan adalah Rp 1,5 miliar. Suap diduga sebagai imbal untuk menghentikan kasus yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu diduga ikut menjerat Syahrial.
Kini Stepanus bersama Maskur dan Syahrial sudah menjadi tersangka pengurusan perkara di KPK.
Sementara kasus di Pemkot Tanjungbalai pun tetap berlanjut dan sudah ada tersangka yang dijerat tapi belum diumumkan.
Terkait keterlibatan Stepanus dalam kasus suap ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih tengah menunggu proses penyidikan yang ditangani oleh KPK terlebih dahulu.
"Kalau terbukti pemerasan ya sudah pidana itu. Sudah sangat nyata itu, kalau terbukti pemerasannya itu sudah masuk pidana," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (23/4).
Rusdi masih belum bisa berbicara banyak mengenai status keanggotaan AKP Stepanus. Dia kembali menegaskan Polri masih menunggu proses hukum yang ditangani oleh KPK.
"Yang jelas kita menghargai proses sekarang yang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai, Polri menghargai itu. Kita tunggu saja proses yang sedang dilaksanakan di internal KPK," ujarnya.(tribun network/ham/igm/dod)