Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka? Ini Penjelasan Manajemen Pelaksana

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka? PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan setelah pihak pelaksana menyelesaikan tahap rekonsiliasi data.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kapan Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka? Ini Penjelasan Manajemen Pelaksana
prakerja.go.id
Beranda kartu Prakerja gelombang 16. Lantas Kapan Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka? Ini Penjelasan Manajemen Pelaksana 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 bakal dibuka.

Bocoran jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 ini disampaikan oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Nantinya, kuota gelombang 17 diambil dari jumlah kepesertaan yang dicabut dari gelombang-gelombang sebelumnya.

"Gelombang 17 akan dibuka untuk memulihkan kepesertaan yang dicabut, jadi bukan penambahan kuota," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Baca juga: 2,5 Juta Peserta Kartu Prakerja 2021 Sudah Terima Insentif

Jadwal pasti pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 17 akan disampaikan setelah pihak pelaksana menyelesaikan rekonsiliasi data.

"Jadwalnya setelah kami selesai melakukan rekonsiliasi data. Segera kami kabari," lanjutnya.

Sementara itu, dari gelombang 12 hingga 15, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah mencabut kepesertaan sekira 35.809 orang.

Berita Rekomendasi

Puluhan ribu orang tersebut, dicabut kepesertaannya karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak mereka ditetapkan sebagai peserta program Kartu Prakerja.

Sembari menunggu informasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 17, berikut syarat dan cara mendaftar seperti gelombang sebelumnya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI.

2. Minimal berusia 18 tahun.

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)

- Pekerja (buruh atau karyawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas