Wakil Ketua DPR Terseret Kasus Suap Penyidik KPK, Fasilitasi Pertemuan dengan Walkot Tanjungbalai
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Politikus Golkar itu diduga menjadi orang yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, yang kemudian berujung pada kasus suap.
Keterlibatan Azis dalam kasus suap terhadap penyidik KPK ini diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan Stepanus dan Syahrial menjadi tersangka dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.
Firli mengatakan Azis adalah orang yang mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Mereka bertemu di rumah dinas Azis, Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Aziz dan Syahrial sama-sama kader Partai Golkar. Syahrial saat ini menjabat sebagai ketua DPD Golkar Tanjungbalai.
Dalam pertemuan itu Azis menyampaikan bahwa Syahrial tengah diselidiki lembaga antirasuah atas kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Azis juga meminta Stepanus membantu Syahrial.
"Dan meminta agar SRP (Stepanus) dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah dinas Azis itu, Stepanus lantas mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahan yang dihadapinya.
"SRP bersama MH [Maskur Husain] sepakat membuat komitmen dengan MS [Syahrial] terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," ujar Firli.
Firli menyatakan Syahrial menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang merupakan teman Stepanus.
Kemudian Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus. Total uang yang diterima penyidik KPK asal Polri itu mencapai Rp1,3 miliar.
Pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka Amalia telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujarnya.
Dari uang tersebut, Stepanus memberikan Rp525 juta kepada Maskur. Firli menyebut Maskur diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta. Sementara Stepanus sejak Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain sebesar Rp438 juta.