Bentrokan di Wadas, Purworejo, Walhi Minta Ganjar Pranowo Cabut Izin Penetapan Lokasi Pertambangan
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memberikan empat tuntutan terakait bentrokan aparat dan warga Desa Wadas, Porworjo agar permasalahan terselesaikan.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Terkait bentrokan aparat kepolisiaan dan warga Desa Wadas, Purworejo yang terjadi pada Jumat, 23 April 2021, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memberikan empat tuntutan agar permasalahan terselesaikan.
Melansir siaran pers yang dikeluarkan Walhi, berselang seharu setelah mengadakan konferensi pers “Hari Bumi: Warga Desa Wadas Melawan Kerusakan Lingkungan”, warga Desa Wadas yang sedang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya dari kerusakan lingkungan mendapatkan kekerasan dan represifitas dari aparat keamanan.
Warga Desa Wadas menghadang rencana sosialisasi pematokan lahan yang diproyeksikan akan dijadikan lokasi pertambangan quarry batuan andesit.
Baca juga: Pemimpin Junta Militer Tak Keberatan Delegasi ASEAN ke Myanmar untuk Selesaikan Krisis
Pertambangan quaary batuan andesit itu sebagai bahan material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.
Meski jalan sudah dihadang warga dengan menggunakan batang pohon, pihak aparat lantas memaksa masuk, termasuk dengan menggunakan gergaji mesin.
Warga penolak dalam posisi duduk sambil bersholawat Nabi SAW, ketika aparat memaksa masuk.
Baca juga: Korban Penggusuran Tamansari Bandung Melapor Dugaan Kekerasaan Anak ke KPAI
Hingga akhirnya aparat tetap memaksa menggunakan kekerasan dengan cara menarik, mendorong dan memukul warga termasuk ibu-ibu yang sedang bersholawat paling depan.
Alasan Penolakan
Warga Desa Wadas menolak penambangan untuk kebutuhan material Bendungan Bener karena mereka tidak sudi berdampingan hidup dengan kerusakan lingkungan.
Tambang yang mengganggu ketentraman warga Desa Wadas saat ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka yang dikeruk tanpa sisa dengan rencana berjalan selama 30 bulan.
Cara penambangan dengan dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit hingga kedalaman 40 meter.
Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener, dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik setiap tahunnya.
Baca juga: Sengketa Agraria, GMKI Minta Kapolri Lindungi Masyarakat dari Mafia Tanah
Jika hal itu terjadi, maka akan menghilangkan bentang alam dan tidak ada bedanya dengan memaksa warga untuk hidup dengan kerusakan ekosistem.
Pembangunan yang mengabaikan ruang hidup warga, konsistensi tata ruang, dan justru cenderung menggunakan pendekatan keamanan berupa kekerasan aparat kepada warga, jelas bertentangan dengan nilai-nilai perjuangan Walhi.