Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Simak Cara Mencairkan

Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta dan cara mencairkannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Simak Cara Mencairkan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta dan cara mencairkannya. 

3. Klik cari

4. Muncul pemberitahuan apakah sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau tidak.

Laman banpresbpum.id.
Laman banpresbpum.id. (banpresbpum.id)

Cara Mencairkan BLT UMKM

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.

2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- KTP elektronik;

- Fotokopi NIB atau SKU;

Berita Rekomendasi

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Baca juga: BANSOS PKH Tahap 2 Cair, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Cara Mencairkannya

Patuhi Prokes

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur yakni Bank BRI dan Bank BNI untuk pengaturan proses pencairan.

Proses pencairan BLT UMKM diharapkan sesuai dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, Kemenkop UKM juga berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat.

Dikutip dari laman Kemenkopukm.go.id, Kementerian Koperasi dan UKM akan merencanakan proses elektronik dalam penyaluran BPUM.

Termasuk Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari penerima.

Sehingga, bisa mempersingkat waktu dan mempermudah pelaku usaha mikro, guna menghindari antrean.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas