Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Dakwa Bekas Pejabat Kemenag Rugikan Keuangan Negara Rp 23,636 Miliar

KPK mendakwa bekas Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri rugikan keuangan negara Rp 23,636 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Dakwa Bekas Pejabat Kemenag Rugikan Keuangan Negara Rp 23,636 Miliar
Ilham Rian/Tribunnews.com
Undang Sumantri, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) ditahan KPK. 

Namun hingga akhir kontrak masih ada kekurangan 24 dari 400 MTs yang menerima paket peralatan laboratorium komputer, tetapi Undang tetap membayarkan pekerjaan senilai Rp31,204 miliar sementara pembelian barang oleh PT Batu Karya Mas hanya sebesar Rp14,716 miliar.

"Atas pekerjaan itu, Affandi Mochtar menerima uang sejumlah Rp200 juta dari Abdul Kadir Alaydrus serta memperkaya PT Cahaya Gunung Mas dengan memakai perusahaan PT Batu Karya Mas serta mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp13,65 miliar," ungkap jaksa.

Kedua, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan Madrasah Aliyah (MA) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011.

Nilai pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MTs adalah Rp23,017 miliar dengan volume 150 paket dengan harga satuan Rp153,45 juta.

Sedangkan nilai pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MA adalah Rp43,242 miliar dengan volume 175 paket dengan harga satuan Rp247,1 juta.

Seperti paket pengadaan sebelumnya, Zulkarnaen Djabar meminta Fahd El Fouz untuk menjadi perantara pengadaan.

Pada Oktober 2011 Fadh bertemu dengan Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk Noufal dan menawarkan proyek tersebut dengan syarat Noufal membayar fee sebesar 15 persen dari total pagu.

Berita Rekomendasi

Untuk itu pada 4 November 2011 Noufal menyerahkan selembar cek senilai Rp3 miliar kepada Fahd El Fouz melalui Syamsurahman.

Affandi Mochtar selanjutnya menyampaikan ke Undang bahwa yang mengatur pemenang lelang adalah dari 'pihak Senayan'.

Sehingga pada 17 November 2011, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MTs TA 2011 dengan nilai penawaran Rp21,959 miliar.

Sedangkan pada 15 November 2011, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MA TA 2011 dengan nilai penawaran Rp41,565 miliar.

Total nilai kontrak kedua pengadaan tersebut adalah sejumlah Rp57,75 miliar.

Namun ternyata PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. mengalihkan pekerjaan tersebut kepada PT PINs sehingga total pekerjaan yang dialihkan adalah Rp52,654 miliar.

PT PINs ternyata juga mengalihkan sebagian dari 2 pekerjaan pengadaan tersebut dengan melakukan kontrak perjanjian dan pembelian kepada 11 vendor penyedia barang dengan jumlah keseluruhan Rp47,763 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas