Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Dakwa Bekas Pejabat Kemenag Rugikan Keuangan Negara Rp 23,636 Miliar

KPK mendakwa bekas Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri rugikan keuangan negara Rp 23,636 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Dakwa Bekas Pejabat Kemenag Rugikan Keuangan Negara Rp 23,636 Miliar
Ilham Rian/Tribunnews.com
Undang Sumantri, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) ditahan KPK. 

Dalam pelaksanannya, untuk jenjang MTs masih terdapat kekurangan pekerjaan berupa audio set yang baru terkirim ke lokasi hanya 2,67 persen sedangkan untuk jenjang MA audio set yang baru terkirim ke lokasi hanya 19 persen.

Namun pada 28 Desember 2011 direalisasikan pembayaran 100 persen ke rekening PT Telekomunikasi Indonesia dengan jumlah keseluruhan Rp57,75 miliar.

Atas pembayaran tersebut Affandi Mochtar menerima uang dari Noufal sekitar Rp50 juta.

Akibat perbuatan Undang bersama dengan Affandi Mochtar dan Noufal dalam pelaksanaan pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MTs dan MA tahun 2011 telah memperkaya sejumlah pihak yaitu (1) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sejumlah Rp5,095 miliar dan (2) PT Pramindo Ikat Nusantara (PT PINs) sebesar Rp4,89 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp9,986 miliar.

Total kerugian negara dari ketiga proyek tersebut adalah Rp23,636 miliar dengan rincian:

1. Memperkaya PT Cahaya Gunung Mas (dengan memakai perusahaan PT Batu Karya Mas) sejumlah Rp13,65 miliar

2. Memperkaya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sejumlah Rp5,095 miliar

Berita Rekomendasi

3. Memperkaya PT Pramindo Ikat Nusantara (PT PINs) sejumlah Rp4,89 miliar

Atas perbuatannya, Undang didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas