Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Juliari Akui Ditagih Fee Pengadaan Bansos Covid-19 Sejak April 2020

Ardian mengklaim tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Matheus Joko Santoso maupun Adi Wahyono untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan bansos. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyuap Juliari Akui Ditagih Fee Pengadaan Bansos Covid-19 Sejak April 2020
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," tambahnya.

Jaksa meyakini Ardian terbukti memberikan suap senilai Rp1,9 miliar. 

Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. 

Uang suap itu mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober-Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso

Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda.

Ardian memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama

Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Berita Rekomendasi

Ardian dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas